Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

TKN Sebut Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Langgar Peraturan MK

Senin, 10 Juni 2019 - 19:59:00 WIB
TKN Sebut Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Langgar Peraturan MK
Wakil Ketua TKN Asrul Sani (tengah) menyampaikan keterangan terkait kesiapan TKN menghadapi proses sengketa pilpres di Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi. Revisi gugatan tersebut dianggap melanggar peraturan MK.

TKN menyatakan, PMK Nomor 4 tahun 2018 dan PMK Nomor 1 tahun 2019 membedakan tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dan presiden. Untuk PHPU pileg, diatur mengenai ketentuan masa perbaikan gugatan.

"Jadi caleg yang mengajukan sengketa masih bisa melakukan perbaikan. Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU pilpres. PMK tidak secara secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan," ucap Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Dia menjelaskan, terkait hal ini sikap TKN bulat, yakni meminta MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon karena tidak diatur dalam dua PMK di atas. Menurutnya, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU yakni yang mereka daftarkan beberapa waktu lalu di MK.

Anggota Komisi III DPR ini menambajkan, jika ada perbaikan nanti seharusnya tidak ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa di MK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut