Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Bikin Koleksi Fashion, Hasil Kolaborasi dengan Intresse
Advertisement . Scroll to see content

TKN Sebut Sandi Cuma Follower karena Janji Tuntaskan UU Pesantren

Sabtu, 05 Januari 2019 - 20:55:00 WIB
TKN Sebut Sandi Cuma Follower karena Janji Tuntaskan UU Pesantren
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno hanya 'follower' karena janji menuntaskan UU Pesantren.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno hanya seorang follower. Sandi tidak memiliki kebijakan yang bisa dibanggakan kepada rakyat Indonesia.

Menurut dia, Sandi hanya mengikuti kebijakan-kebijakan yang diciptakan Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah kebijakan pemerintahan Jokowi dalam meningkatkan peran pesantren, lewat Rancangan Undang-Undang Pesantren yang tengah digodok bersama DPR.

Hal ini dikatakan Karding menanggapi pernyataan Sandi, yang berjanji akan meminta DPR mengesahkan RUU Pesantren jika menang Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto, saat kunjungan ke pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (5/1/2019).

"Apa yang dilakukan Sandi itu menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakannya itu follower saja. Dia tidak punya kebijakan aslinya. Aslinya seluruh kebijakan Pak Jokowi itu. Itulah yang diikuti oleh Sandi," katanya, Sabtu (5/1).

Karding menjelaskan, RUU Pesantren itu diinisiasi DPR, terutama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut di, sejak RUU inisiatif itu masih digodok di DPR sebelum dikirim ke pemerintah, Presiden Jokowi sudah merespons dengan positif dan baik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut