TNI AD Tak Temukan Unsur Pidana di Insiden Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur pidana atas tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan dengan membawa sejumlah pasukan beberapa waktu lalu. Penanganan insiden itu diserahkan kembali ke Kodam I/Bukit Barisan.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB (Bukit Barisan)," kata Hamim saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).
Lebih lanjut, menurut Hamim, sanksi hukuman disiplin terhadap Mayor Dedi dan 13 prajurit TNI lain juga diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.
"Silakan ditanyakan ke kodam (soal sanksi disiplin), itu dikembalikan ke kodam," katanya.
Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, memastikan Mayor Dedi dan 13 prajurit lain yang diduga terlibat dalam penggerudukan Polrestabes Medan tak akan lolos dari hukuman. Minimal, kata Agung, mereka dikenakan sanksi disiplin.
"Jadi kita jamin siapa pun yang terlibat di situ kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).