Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88 Tangkap 5 Pelaku Perekrutan Anak untuk Jaringan Teroris
Advertisement . Scroll to see content

TNI AL Buka Rekrutmen Prajurit Bintara dan Tamtama, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Sabtu, 15 Juni 2024 - 07:52:00 WIB
TNI AL Buka Rekrutmen Prajurit Bintara dan Tamtama, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Ilustrasi prajurit TNI AL (dok. Puspen TNI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Laut (TNI AL) membuka rekrutmen jalur Bintara Prajurit Karier (Bintara PK) dan Tamtama Prajurit Karier (Tamtama PK) gelombang II tahun 2024. Pendaftaran dibuka secara online sejak 8 Juli sampai 7 Agustus 2024 melalui laman http://al.rekrutmen-tni.mil.id/.

Jadwal validasi pendaftaran dimulai pada 15 Juli sampai 7 Agustus 2024 di lokasi Panitia Daerah (Panda) masing-masing.

Para calon prajurit TNI AL akan mendapatkan beberapa materi seleksi tingkat daerah yakni pemeriksaan kesehatan umum, psikologi, mental ideologi, kesamaptaan jasmani, administrasi dan pantukhir daerah. Sedangkan untuk materi tingkat pusat meliputi pemeriksaan kesehatan, tes akademik, pemeriksaan kesehatan jiwa, kesamaptaan jasmani, pemeriksaan jasmani, administrasi dan pantukhir pusat.

Rekrutmen Bintara PK terbuka bagi calon peserta dengan latar belakang pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, sedangkan untuk rekrutmen Tamtama PK bisa mendaftarkan diri dengan pendidikan minimal SMP atau sederajat.

"Selain itu, bagi para calon prajurit harus berwarga negara Indonesia; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945," dikutip dari keterangan Dispenal, Sabtu (15/6/2024).

Persyaratan selanjutnya, calon Bintara maupun Tamtama berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan saat pembukaan pendidikan pertama; sehat jasmani dan rohani, tidak pernah terlibat penggunaan narkoba dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut