TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Ginjal di Bandara Juanda, 5 Orang Ditangkap
Kemudian, petugas Imigrasi langsung memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
"Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta," katanya.
Selanjutnya, Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.
"Atas tindakannya ini, Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq