TNI Dikerahkan Jelang New Normal, Komnas HAM: Kalau Hanya Suruh Pakai Masker Seram Banget
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan TNI-Polri di 4 Provinsi dan 25 kabupaten/kota. Pengerahan itu bukan untuk menakuti rakyat melainkan meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai pengerahan TNI dilakukan jika terjadi kerusuhan. Pengerahan TNI yang bersifat membantu polisi dalam meredakan kerusuhan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
"Kalau (TNI) hanya suruh pakai masker, itu seram banget," ucapnya dalam diskusi daring dengan tema Pelibatan TNI-Polri dalam Skema Transisi Menuju Normal Baru, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Taufan menilai tidak perlu menggerakan TNI dalam jumlah yang masif di masa transisi menuju new normal. Penegakan aturan sebaiknya diarahkan pada sumber yang menyebabkan pelanggaran terjadi.
Upaya pendisiplinan masyarakat, menurut dia, tidak perlu dilakukan semasif itu. Selama ini TNI sudah terlibat dalam penanganan Covid-19 tapi tidak pada penegakan hukum. Mereka terlibat dalam bidang kesehatan, misalnya, menjadikan RSPAD Gatot Soebroto sebagai rumah sakit (RS) rujukan dan mengelola RS Darurat Wisma Atlet di Jakarta.