TNI-Polri Perkuat Penjagaan di MK Jelang Sidang Putusan Ijazah Gibran
Sebagai informasi, gugatan ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Denny Indrayana cs dalam permohonannya menegaskan syarat pendidikan SLTA sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.
Denny Indrayana cs meyakini pencalonan Wapres Gibran cacat administratif karena tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat Keterangan (Suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran disebut tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
Editor: Reza Fajri