TNI Tanggapi Kasus Intimidasi Penulis Detikcom, Jamin Tak Pernah Bungkam Suara Publik
Menurutnya, segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Apabila ada warga yang mengalami intimidasi, tekanan atau ancaman, dia menyarankan agar bisa melapor ke polisi.
Dia mengatakan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap siapa pelaku sesungguhnya. Dia pun mengajak seluruh pihak untuk mencari, menemukan, pelaku intimidasi terhadap warga yang meluapkan ekspresi.
"Sehingga tidak saling curiga dan membuat narasi, framing yang menyudutkan satu institusi. TNI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan," ujar Kristomei.
Sebelumnya, penulis kolom opini di situs berita Detikcom diduga mendapat intimidasi. Kabar ini juga viral di media sosial dan menjadi bahan pebincangan luas.