Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Todung: Puncak Hancurnya MK ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan, Mahkamah Memalukan

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:39:00 WIB
Todung: Puncak Hancurnya MK ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan, Mahkamah Memalukan
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

“Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika putusan MK Nomor 90 dilahirkan, nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.

Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran mengetok putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.

“Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a shame institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,” ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut