Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat, 08 Agustus 2025 - 12:28:00 WIB
Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Sidang vonis Aipda Robig di PN Semarang yang disiarkan live streaming, Jumat (8/8/2025). (Foto: Dok PN Semarang)
Advertisement . Scroll to see content

JPU Suteno yang hadir dalam persidangan, sebelumnya menuntut Robig dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan hakim kali ini sesuai dengan tuntutan tersebut.

Sementara penasihat hukum korban, Zainal Petir, hadir mendampingi ayah dan paman Gama yang tampak tegar menyimak jalannya persidangan.

Seusai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut