Tok! Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
JPU Suteno yang hadir dalam persidangan, sebelumnya menuntut Robig dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan hakim kali ini sesuai dengan tuntutan tersebut.
Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Tembak Gamma dari Jarak Dekat
Sementara penasihat hukum korban, Zainal Petir, hadir mendampingi ayah dan paman Gama yang tampak tegar menyimak jalannya persidangan.
Seusai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.
Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Terbukti Tidak Terancam
Editor: Donald Karouw