Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto. Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf a mengatur tindak pidana suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati, Kamis (5/11/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Hery. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000.
Rumah milik Hery yang berlokasi di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar terkait kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Uang tersebut terdiri atas Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/6/2026).
Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut bertujuan agar penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, uang diberikan agar Hery menolak peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.
Editor: Reza Fajri