Tok! Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah. Peralihan penahanan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
Purwanto menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu.