Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Divonis Mati

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:06:00 WIB
Tok! Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Divonis Mati
Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer Palembang atas penembakan tiga polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim menyebut tindakannya mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata dan merusak nama baik institusi di mata publik.

Dalam persidangan terungkap, penembakan dilakukan saat Bazarsah sadar penuh dan tengah mengelola arena judi pada jam dinas. Sebagai Babinsa, dia dinilai gagal memberi teladan bagi warga.

Hakim mengungkap terdakwa pernah terlibat kasus jual beli senjata api rakitan dan sudah dihukum, namun tak jera. Dia kembali mengambil amunisi dari latihan militer untuk senjata ilegal di arena judi.

Perbuatannya dianggap bertentangan dengan Pancasila, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Hingga kini, keluarga para korban belum memaafkan dan tetap meminta hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut