Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta
Selain itu, MK menilai petitum yang diajukan para pemohon tidak lazim dan tidak jelas sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam permohonannya, para pemohon pada pokoknya meminta MK memberikan ruang keterlibatan guru secara resmi dalam pengawasan pelaksanaan program MBG di sekolah. Keterlibatan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan distribusi makanan kepada peserta didik berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan program.
Para pemohon juga meminta adanya pengaturan mengenai kompensasi atau insentif bagi guru yang dilibatkan dalam pengawasan program MBG. Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan pemberian insentif sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang menjalankan tugas pengawasan tersebut.
Menurut pemohon, pengawasan MBG berpotensi menambah beban tugas guru di luar fungsi utamanya dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
Editor: Reza Fajri