Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prajurit TNI, Guru dan Siswa Gotong Royong Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional hingga 22 Januari 2026, Dukung Distribusi Bantuan

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:58:00 WIB
Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional hingga 22 Januari 2026, Dukung Distribusi Bantuan
Kementerian PU memperpanjang masa pembukaan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 untuk mendukung kelancaran distribusi bantuan bencana. (Foto: Dok. Kementerian PU)
Advertisement . Scroll to see content

Mengingat ruas tol ini masih berada dalam tahap konstruksi, pembukaan dilakukan secara terbatas dengan tetap menjamin keamanan pengguna jalan melalui serangkaian persiapan, termasuk pemenuhan kelengkapan keselamatan dan kesiapan operasional.

Sejumlah kelengkapan keselamatan telah disiapkan saat pembukaan fungsional, antara lain pemasangan rambu tambahan, penempatan petugas siaga, serta penguatan patroli di sepanjang ruas tol. 

Pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan kondisi teknis di beberapa titik, khususnya pada lokasi dengan penyempitan lajur lambat akibat potensi longsoran serta titik-titik rawan lainnya. Seluruh area tersebut telah dilengkapi perambuan tambahan dan pengawasan petugas guna menjaga keselamatan. 

Pada periode ini, ruas tol dibuka dua arah dan diperuntukkan bagi Kendaraan Golongan I serta angkutan logistik yang membawa bantuan dan kebutuhan darurat bagi masyarakat terdampak bencana. 

Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan kendaraan yang melintas sesuai ketentuan, diterapkan sistem filtrasi di Interchange (IC) Seulimeum Jalur B (arah Seulimeum–Padang Tiji) serta pada akses masuk Padang Tiji. Pengguna jalan tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol.

Selain itu, pengguna jalan diingatkan untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, memastikan kendaraan laik jalan, mematuhi batas kecepatan maksimal 60 km/jam, menjaga jarak aman antar kendaraan, tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, serta selalu mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut