Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, Yasonna: Kita Gunakan Rujukan AD ART 2020
Rabu, 31 Maret 2021 - 14:26:00 WIB
Menurut Yasonna, saat ini jika masih ada perselisihan Partai Demokrat sudah menjadi ranah pengadilan. Kemenkumham sudah tidak berwenang menilai hal itu.
"Jadi kalau ada perselisihan yang sampai sekarang urusannya pengadilannya, undang-undang parpol perselisihan itu diselesaikan melalui pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan.
Editor: Faieq Hidayat