Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Batal Tarik Kompol Rosa, KPK Tetap Mengacu Putusan Sebelumnya
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Dikembalikan ke Polri, Kompol Rosa Kirim Surat Keberatan kepada Pimpinan KPK

Selasa, 18 Februari 2020 - 21:21:00 WIB
Tolak Dikembalikan ke Polri, Kompol Rosa Kirim Surat Keberatan kepada Pimpinan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Kompol Rosa Purbo Bekti. Surat tersebut menyatakan, Rosa keberatan dimutasi ke institusi sebelumnya, yaitu Mabes Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat diterima sejak Jumat (14/2/2020). Surat tersebut juga telah sampai kepada pimpinan KPK.

"Untuk surat keberatan dari Mas Rosa. Jadi benar kami pimpinan ya KPK menerima surat keberatannya," ujar Ali di Gedung KPK, Selasa (18/2/2020) malam.

Menurutnya, KPK menghargai langkah Rosa mengirim surat keberatan. Upaya banding dengan mengirimkan surat keberatan itu dinilai telah sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dia memastikan, para pimpinan KPK segera merespons surat tersebut. Kapal waktunya, dia tidak mengungkapkan.

"Sampai hari ini pimpinan yang dapat surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut isi surat keberatannya. Tentunya nanti kalau sudah selesai jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke Mas Rosa," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut