Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Polri Batal Tarik Kompol Rosa, KPK Tetap Mengacu Putusan Sebelumnya

Kamis, 06 Februari 2020 - 19:12:00 WIB
Polri Batal Tarik Kompol Rosa, KPK Tetap Mengacu Putusan Sebelumnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polemik penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti masih berlanjut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya merujuk kepada keputusan sebelumnya yang telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa ke instansi asal yakni Polri.

Penegasan itu disampaikan Firli menanggapi surat dari Polri yang berisi pembatalan penarikan Kompol Rosa. "Surat pembatalan itu sudah ada keputusan sebelumnya," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2020).

Namun, Firli enggan menyebutkan surat dari Polri tersebut tidak berlaku. Dia kembali menegaskan, KPK tetap berpedoman kepada keputusan pimpinan yang telah diambil mengenai status Kompol Rosa.

"Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. (Keputusannya) sudah dikembalikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut