Polri Batal Tarik Kompol Rosa, KPK Tetap Mengacu Putusan Sebelumnya
JAKARTA, iNews.id - Polemik penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti masih berlanjut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya merujuk kepada keputusan sebelumnya yang telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa ke instansi asal yakni Polri.
Penegasan itu disampaikan Firli menanggapi surat dari Polri yang berisi pembatalan penarikan Kompol Rosa. "Surat pembatalan itu sudah ada keputusan sebelumnya," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2020).
Namun, Firli enggan menyebutkan surat dari Polri tersebut tidak berlaku. Dia kembali menegaskan, KPK tetap berpedoman kepada keputusan pimpinan yang telah diambil mengenai status Kompol Rosa.
"Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. (Keputusannya) sudah dikembalikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.