Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Bareskrim: Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:49:00 WIB
Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Bareskrim: Khawatir Hilangkan Barang Bukti
Bareskrim menolak permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Bareskrim mengungkapkan tiga alasan penolakan tersebut.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menuturkan proses yang diterapkan terhadap crazy rich asal Bandung itu telah sesuai dengan KUHAP. 

"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," tutur Reinhard, Selasa (22/3/2022). 

Sebelumnya, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Saat ini Doni sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan, dan sudah kami ajukan tadi malam," kata pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut