Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:42:00 WIB
Tom Lembong bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahu penjara kasus importasi gula. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. 

Merespons hal itu, Tom Lembong menyatakan vonis yang diterimanya janggal. Bahkan, ia menyatakan majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai menteri perdagangan (mendag). 2025). 

"Kedua, yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan," kata Tom Lembong seusai sidang.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut