Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News! DPR Setuju Berikan Abolisi kepada Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Dapat Abolisi, Proses Hukum segera Dihentikan!

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:30:00 WIB
Tom Lembong Dapat Abolisi, Proses Hukum segera Dihentikan!
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut