Tom Lembong Divonis Hakim terkait Kasus Impor Gula Hari ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong Jumat (18/7/2025) hari ini. Tom Lembong akan divonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kasus yang menyeret Tom Lembong ini terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
"Atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong, agenda putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menghukum Tom Lembong dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan.
Editor: Reza Fajri