Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Divonis Hakim terkait Kasus Impor Gula Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Jalani Sidang Vonis, Simpatisan Nyanyi Indonesia Raya

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:27:00 WIB
Tom Lembong Jalani Sidang Vonis, Simpatisan Nyanyi Indonesia Raya
Tom Lembong tiba ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tiba ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Dia memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Pantauan di lokasi, Tom Lembong mengenakan kemeja putih. 

Saat berjalan menuju kursi terdakwa, sejumlah simpatisan yang sudah di dalam ruang sidang menyambut Tom Lembong dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku...," kata simpatisan Tom Lembong.

Kemudian, Tom Lembong menyapa sejumlah pengunjung sidang dan kemudian memasuki area persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menghukum Tom Lembong dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut