Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Dokumen pernyataan banding pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Insyaallah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di lokasi, Selasa (22/7/20245).
Zaid menambahkan, upaya hukum banding diambil karena pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Apa yang diserahkan ke PN Jakarta Pusat pun memuat bantahan dari pertimbangan majelis.
"Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis," tuturnya.
"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim akan kita bantah dalam memori banding ini dan secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," ucapnya.
Beberapa hari ke depan, Zaid menyatakan pihaknya akan memasukkan memori banding.
"Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
Setelah memberikan pernyataan ke awak media, Zaid dan timnya kemudian memasuki ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat untuk menyerahkan dokumen terkait.
Editor: Aditya Pratama