Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai hingga ratusan miliar.
"Negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.