Tom Lembong Ungkap Ada Kejanggalan usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tom mengaku menilai majelis telah mengabaikan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli terkait wewenangnya sebagai menteri perdagangan saat itu.
"Tanggung jawab, wewenang untuk mengatur secara teknis tetap melekat pada menteri teknis," tutur dia.
Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim Bacakan Surat Putusan Setebal 1.000 Halaman
Ia pun menegaskan bahwa majelis hakim mengabaikan fakta tersebut merupakan kejanggalan terbesar
"Kejanggalan terbesar bagi saya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang yang melekat pada menteri teknis, bukan kepada forum rakor, apalagi menko," kata Tom Lembong.
Editor: Puti Aini Yasmin