Tommy Sumardi, Calon Besan Eks PM Malaysia Jadi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
Mereka yaitu JST (Djoko Sugiarto Tjandra), TS (Tommy Sumardi), PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dan NB (Irjen Pol Napoleon Bonaparte). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara hari ini, Jumat (14/8/2020).
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebegai pemberi suap dalam kasus ini. Sementara Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte diduga sebagai penerima suap.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Tommy Sumardi merupakan seorang pengusaha yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Tommy merupakan calon besan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak.
Anak Tommy yang sekaligus politikus Partai Golkar, Fitri Apriansari Utami diketahui bertunangan dengan putra Najib Razak bernama Nazifuddin Najib.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sejumlah barang bukti turut disita dalam penetapan tersangka ini. Antara lain uang 20.000 Dolar AS, surat, ponsel, laptop, dan CCTV.
"Tadi jam 9 pagi sudah kita gelarkan berkaitan penyidikan kasus korupsinya. Kemudian jam 9 sampai pukul 11.15 WIB dari penyidik, Div Propram, Itwasum, pengawas penyidik ada dari gelar perkara," ucap Argo.
Editor: Rizal Bomantama