Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Dalam Negeri Bulan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tommy Sumardi, Calon Besan Eks PM Malaysia Jadi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra

Jumat, 14 Agustus 2020 - 19:38:00 WIB
Tommy Sumardi, Calon Besan Eks PM Malaysia Jadi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Mereka yaitu JST (Djoko Sugiarto Tjandra), TS (Tommy Sumardi), PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dan NB (Irjen Pol Napoleon Bonaparte). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara hari ini, Jumat (14/8/2020).

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebegai pemberi suap dalam kasus ini. Sementara Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte diduga sebagai penerima suap.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Tommy Sumardi merupakan seorang pengusaha yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Tommy merupakan calon besan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak.

Anak Tommy yang sekaligus politikus Partai Golkar, Fitri Apriansari Utami diketahui bertunangan dengan putra Najib Razak bernama Nazifuddin Najib. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sejumlah barang bukti turut disita dalam penetapan tersangka ini. Antara lain uang 20.000 Dolar AS, surat, ponsel, laptop, dan CCTV.

"Tadi jam 9 pagi sudah kita gelarkan berkaitan penyidikan kasus korupsinya. Kemudian jam 9 sampai pukul 11.15 WIB dari penyidik, Div Propram, Itwasum, pengawas penyidik ada dari gelar perkara," ucap Argo.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut