Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra

Jumat, 14 Agustus 2020 - 18:06:00 WIB
Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan 4 tersangka dalam suap red notice Djoko Tjandra. Para tersangka itu, JST (Djoko Sugiarto Tjandra), TS (Tommy Sumardi), PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dan NB (Irjen Pol Napoleon Bonaparte).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara Prasetijo Utomo dan NB sebagai penerima suap.

"Penetapan tersangka ada 2 selaku pemberi dan 2 selaku penerima," ujar Argo di Bareakrim Polri, Jakarta, Jumat (13/8/2020).

Dia menuturkan, penetapan tersangka setelah menggelar perkara. Penetapan tersangka didukung keterangan para saksi dan sejumlah alat bukti.

"Tadi jam 9 pagi sudah kita gelarkan berkaitan penyidikan kasus korupsinya. Kemudian jam 9 sampai pukul 11.15 WIB dari penyidik, Div Propram, Itwasum, pengawas penyidik ada dari gelar perkara," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut