Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Timah
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni Tamsil) oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang sebagaimana dikutip, Selasa (3/9/2024).
Majelis hakim menetapkan masa pidana Toni Tamsil dikurangi penahanan yang telah dijalani. Hakim juga menetapkan Toni Tamsil tetap ditahan.
"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," bunyi amar putusan.