Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Timah

Selasa, 03 September 2024 - 06:32:00 WIB
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Timah
Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi timah. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Toni sebelumnya dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, Toni Tamsil mencegah penyidik untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia yang terkait kasus dugaan korupsi timah. Dia disebut menyembunyikan dokumen perusahaan dalam mobil di halaman belakang rumahnya.

Toni juga disebut sengaja merintangi penyidik saat hendak menggeledah Toko Mutiara miliknya. Jaksa juga menyebut Toni merusak handphone yang diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Toni disebut memberikan keterangan tidak benar terkait pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan Tamron alias Aon, padahal tedakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut