Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Menkes Bangun 500 Rumah Sakit Berkualitas Tinggi di Seluruh Kabupaten
Advertisement . Scroll to see content

Total 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus

Minggu, 25 Juli 2021 - 21:07:00 WIB
Total 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut 95 kabupaten/kota melaksanakan PPKM Level 4 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Sebanyak 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Untuk PPKM Level 3, diterapkan di 33 wilayah.

“Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali,” tutur Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Sementara itu, kata Luhut, ada 33 kabupaten kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM level 3. “Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” katanya.  

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kaat Jokowi secara virtual.  

Diketahui, ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dan ekstra hati-hati. Diantaranya, pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut