TPN Dorong Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Dikenakan Pasal 351 hingga Pasal 170 KUHP
Tak hanya itu, Andika juga menilai, para terduga pelaku penganiyaa juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal itu berbunyi, 'barang siapa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun'.
Di sisi lain, dia merasa para teduga pelaku juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP yang mengatur terkait perihal yang membantu sebuah tindak pidana. Pasal ini, dinilai Andika, bisa dijerat oleh prajurit TNI di sekitar kompi.
Selain itu, Andika merasa, para terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Klausul itu, mengatur tentang gugatan ganti rugi.
Andika berkata, pihaknya akan memastikan agar mengaitkan gugatan ganti rugi dengan tindak pidana guna dimasukan dalam tuntutan yang dilayanhkan oditur dalam persidangan.
"Sebelum nanti oditur membacakan tuntutan pada terdakwa. Ini kita pastikan tim hukum akan mengingatkan sehingga kita bisa melaporkan kepada hakim ketua untuk memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi," ujar Andika.
Sebelumnya, aksi penganiayaan itu viral di media sosial pada Sabtu (30/12/2023). Aksi itu dilakukan di depan markas TNI di Boyolali.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq