Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar Kecewa MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:35:00 WIB
TPN Ganjar Kecewa MK Kabulkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. Putusan itu mengabulkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat maju di pilpres.

"Jujur kami kecewa dengan putusan tersebut,” ujar Juru Bicara TPN GP dari PDIP, Chico Hakim dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Chico menilai, putusan MK tersebut seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Kendati demikian, dirinya mengajak seluruh pihak menghargai putusan itu.

“Seakan ini hanya meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan lembaga hukum tertinggi MK ini," katanya.

Dirinya menilai, putusan ini tidak otomatis menjadi landasan hukum yang harus diterapkan. Sebab, legislatif dan eksekutif perlu melakukan revisi UU Pemilu terlebih dulu.

“MK hanya berhak menyatakan apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka itu MK telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ucap Chico.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut