Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemkot Bekasi Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum ke Palti Hutabarat terkait Kasus Dugaan Hoaks

Jumat, 19 Januari 2024 - 18:48:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum ke Palti Hutabarat terkait Kasus Dugaan Hoaks
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan kepada Palti Hutabarat, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Palti ditetapkan tersangka setelah mengunggah percapakan pejabat Kabupaten Batubara yang diduga berkomplot menggunakan dana desa untuk mendukung salah satu kandidat Pilpres 2024.

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim menjelaskan bantuan hukum diberikan setelah pihaknya mendapat informasi terkait penangkapan Palti. Saat ini, kata Ifdhal, Palti masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi BAP.

"Sekarang sedang berlangsung proses BAP terhadap Saudara palti yang didampingi oleh tim kami. Ada sekitar 6 lawyer yang mendampingi Palti di Bareskrim ini," kata Ifdhal.

Ifdhal meminta polisi tidak menahan Palti. Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan permintaan ini langsung ke penyidik.

"Proses interview terhadap Palti masih berlangsung dan kami juga mengajukan kepada pihak penyidik untuk tidak menahan saudara Palti dalam proses hukum ini," katanya.

Sekadar informasi, polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait unggahan diduga berita bohong atau hoaks berisi rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Palti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.44 WIB.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata dia.

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja, proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” katanya.

Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut