TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK 24 Maret
JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, bakal mendaftarkan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan, akan diajukan pada Minggu, 24 Maret 2024.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya sudah siapkan berkas permohonan disertai dengan bukti-bukti dan saksi. Untuk itu, ia berharap, MK bisa beri kesempatan luas baginya untuk melayangkan permohonan dan argumentasinya.
"Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi, dengan fakta, dengan ahli-ahli yang akan kami ajukan. Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," kata Todung dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Todung berharap, MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara. Sebab, katanya, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat akan curang secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator, dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Todung.