TPN Ganjar-Mahfud: Ketua KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres Cawapres
Dia menilai, berubahnya format debat capres-cawapres hanyalah sebuah akal-akalan yang tidak bisa diterima. Todung menjelaskan, jika Ketua KPU mengubah format debat, dia harus mengubah UU terlebih dahulu.
"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU yang menyatakan 'oke tetap 5 kali debat tetapi capres dan cawapres itu hadir bersamaan', ya ini menurut saya suatu akal-akalan format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau Undang-Undang-nya diubah," katanya.
"Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam UU, kecuali kalau UU ini diubah. Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu," ucap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud tersebut.
Editor: Donald Karouw