TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MK Jangan Sampai Menabrak Mekanisme Hukum
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sunanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diputuskan atau diketok, harus dilaksanakan dan dipatuhi. Namun mekanisme putusan MK hendaknya sesuai prosedur.
"Meski begitu kita harus melihat keputusan ini di medsos bias dengan kepentingan," kata Cak Nanto, sapaan akrabnya Acara Diskusi Media bertema MK dan Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Selanjutnya, kata dia, kelanjutan dari putusan MK itu mekanismenya harusnya ada prosedur ke DPR RI tetapi, KPU tidak melakukan prosedur itu dan malah langsung melaksanakan.
"Putusan MK itu langsung akan menimbulkan debatable terus bermasalah. Mekanisme hukum harus dilakukan sebagaimana sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Cak Nanto menegaskan, jangan sampai karena alibi hukum berbeda arah dukungan politik kemudian bisa mendelegitimasi hukum.
"Jangan sampai menabrak mekanisme hukum mau jadi apa negara ini. Mau pakai apa? Apa mau pakai surat pemberitahuan saja," kata Cak Nanto.
Dirinya berharap, semoga penyelenggara pemilu ikut menyuarakan jangan sampai ada kelompok-kelompok yang mengerdilkan hukum.
"Jangan karena ini sudah diputus lalu mau dilabrak semua itu. Sebab turunannya masih ada banyak. Bila pedoman hukum ada maka pedoman teknis harus ada," kata Cak Nanto.
Kemudian soal netralitas aparat negara, Cak Nanto mengatakan, sebenarnya semua sudah selesai dengan adanya larangan aparat berpihak.
"Terpenting adalah bagaimana menjaga moral etik netralitas aparat. Saya berharap netralitas aparat negara benar benar dijaga. Ini satu satunya pemilu yang diharapkan kita, memilih pemimpin menyongsong Indonesia emas," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni