Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Guntur Hamzah Absen di Sidang Putusan MK Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:46:00 WIB
Hakim Guntur Hamzah Absen di Sidang Putusan MK Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres
Hakim konstitusi Guntur Hamzah absen dalam sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. (Foto: Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak hadir atau absen dalam sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).  Pantauan iNews.id, hanya ada 8 hakim konstitusi yang hadir.

Hal itu pun ditegaskan oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan. Diketahui, kedelapan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

"Tanpa dihadiri oleh Guntur Hamzah," ujar Anwar Usman dalam sidang.

Diketahui, terdapat 5 putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dibacakan MK hari ini. Berikut daftarnya.

1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut