TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Aiman Punya Hak Melakukan Pembelaan
JAKARTA, iNews.id - Polisi meningkatkan status penanganan perkara pernyataan Aiman Witjaksono tentang netralitas polisi ke penyidikan. Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyebutkan Aiman memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
"Kita akan mengikuti, kita juga punya hak untuk misalnya mendapatkan pembelaan hukum dari penasihat hukum. Apapun putusan pertama nanti, misalnya nanti sudah dilimpahkan ke pengadilan, kita punya hak," ujarnya pada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).
Menurutnya, proses penanganan perkara terhadap Aiman harus dihormati, begitu juga saat kasusnya sampai ke pengadilan. Hanya saja, dia mengingatkan ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh polisi atau pun aparat penegak hukum.
Dia menyatakan, Aiman sejatinya berbicara dalam kapasitas sebagai jurnalis. Oleh karena itu, UU Pers yang menjadi perlindungan bagi Aiman.
"Proses ini merupakan proses yang harus dihormati semuanya, kita pasti menghormati walaupun merasa Mas Aiman dalam kapasitasnya sebagai jurnalis juga sebetulnya kan juga punya hak dan perlindungan dari kode etik jurnalisme," tuturnya.
Dia menambahkan, penghormatan pada proses hukum harus dilakukan lantaran pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bakal menegakkan hukum secara adil kala terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
"Kita sangat menghargai proses hukum karena kita pun juga akan menegakkan hukum kalau misalnya Pak Ganjar dan Pak Mahfud terpilih, kan kita masih punya hak. Tingkat satu, banding, sampai dengan kasasi kalau memang diperlukan," katanya.
Editor: Rizky Agustian