Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Minta MK Batalkan Hasil Penetapan KPU

Sabtu, 20 April 2024 - 16:38:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Minta MK Batalkan Hasil Penetapan KPU
TPN Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan hasil yang ditetapkan KPU.(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat untuk menyatakan telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi suara pemilu presiden 2024. Maka dari itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil yang ditetapkan KPU.

Ia mengatakan hasil penghitungan tersebut hanya diresmikan setelah dicek ulang oleh KPU, bukan sebagai narasi penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kita memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU pada pleno penetapan tentang perolehan suara, bukan sebagai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih," kata Firman dalam diskusi polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Firman mengatakan penetapan hasil rekapitulasi melalui pleno di tingkat KPU tersebut baru di tahapan lebih dini sebelum disahkannya penetapan kepala negara terpilih Republik Indonesia. Terlebih, situasi pemilu selepas pleno rekapitulasi suara harus melewati perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat MK.

"Itu juga yang kadang-kadang narasi yang dikembangkan juga salah. Kita sebenarnya ini belum memiliki Presiden dan Wakil Presiden terpilih karena masih ada ruang-ruang demokratik konsolidasi yang berjalan," kata Firman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut