Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

TPN Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sidang Sengketa Pemilu di MK

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:18:00 WIB
TPN Sebut Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sidang Sengketa Pemilu di MK
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). TPN pun kecewa.

“Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).

Todung mengklaim, pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi dalam menempuh gugatan PHPU. Namun, dia belum mau membeberkan siapa-siapa saja sosok itu.

“Saya nggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya,” ujar Todung.

Meski mengaku mempunyai banyak saksi, Todung mengungkap ada sejumlah orang yang takut menjadi saksi dalam gugatan PHPU. Padahal, saksi-saksi itu melihat langsung dan mengalami sejumlah rentetan peristiwa yang ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut