Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih
Advertisement . Scroll to see content

TPN Tekankan Komitmen Ganjar-Mahfud Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Jumat, 15 Desember 2023 - 11:52:00 WIB
TPN Tekankan Komitmen Ganjar-Mahfud Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
TPN Ganjar-Mahfud menekankan komitmen Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu jika terpilih menjadi presiden dan wapres. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rinto Wardana menekankan komitmen Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Komitmen itu didasari masalah HAM yang tidak pernah selesai oleh pemerintah sebelumnya.

"Pak Ganjar sangat fokus pada isu HAM, karena isu ini merupakan PR yang tidak pernah mau diselesaikan secara tuntas oleh presiden-presiden sebelumnya," ujar Rinto saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).

Dia mengatakan, ada banyak sosok yang dituduh sebagai pelaku kejahatan HAM tanpa diberikan kesempatan membela diri secara formal lewat proses peradilan. Salah satunya, kata Rinto, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Dia mengatakan, Prabowo tak pernah dinyatakan melakukan tindak pidana atau kejahatan HAM oleh pengadilan. Satu-satunya dokumen yang selalu dimunculkan adalah keputusan dari Wanjakti ABRI saat itu yang memecat Prabowo dari dinas ABRI.

"Menurut saya, Prabowo telah dibiarkan terlalu lama berkutat dalam tuduhan sebagai penjahat HAM," ujar Rinto.

"Untuk itulah Ganjar berkomitmen untuk menyelesaikan semua masalah HAM yang terjadi di Indonesia ketika dia terpilih sebagai Presiden RI 2024-2029. Satu-satunya capres yang berkomitmen untuk menegakkan HAM dan mengusut seluruh kejahatan HAM masa lalu," katanya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo ingin mengembalikan Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk membereskan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Diketahui, UU KKR telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mari kita ciptakan kembali undang-undang KKR. Mari kita hadirkan kembali undang-undang KKR agar seluruh persoalan-persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita bedakan,” kata Ganjar menjawab pertanyaan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat debat Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Pasalnya, kata Ganjar, persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan. Dengan begitu, Indonesia akan maju dan tidak berpikir mundur.

“Dengan cara itu sehingga bangsa ini akan maju dan tidak lagi kemudian berpikir mundur karena persoalan-persoalan seperti yang tidak pernah dituntaskan, kita harus tuntaskan itu,” tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut