TPPU Emirsyah Satar, KPK Usut Transaksi Melalui 30 Rekening Lintas Negara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri 30 rekening terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Dari 30 rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat perpindahan uang kepada Emirsyah.
"30 rekening itu ada yang milik tersangka (Emirsyah). Itu yang kami identifikasi berhubungan dalam perkara ini dan digunakan untuk perpindahan uang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019) malam.
Dia mengungkapkan, KPK menduga ada upaya kamuflase yang dilakukan oleh pihak tertentu agar aliran uang kepada Emirsyah tidak diketahui atau dianggap mencurigakan. "Transaksi melalui 30 rekening dan lintas negara tersebut kami juga menduga ada upaya kamuflase di sini," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK selain Emirsyah Satar, KPK juga telah menetapkan tersangka TPPU Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo .
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah yang kemudian di TPPU-kan. Uang itu diduga berasal dari perusahaan Rolls-Royce dan pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Editor: Kurnia Illahi