Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut KAI Pastikan KCIC Siap Beri Data dan Kesaksian ke KPK soal Penyelidikan Whoosh
Advertisement . Scroll to see content

Berompi Oranye, Emirsyah Satar Ditahan di Rutan KPK

Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:09:00 WIB
Berompi Oranye, Emirsyah Satar Ditahan di Rutan KPK
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi ditahan Rutan KPK. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Penahanan dilakukan KPK usai menetapkan Emirsyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan atas kasus dugaan pengadaan mesin pesawat Garuda. Dalam kasus ini, Emirsyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Sejak ditetapkan tersangka pada kasus pertama, Emirsyah tidak ditahan. Baru pada kasus pencucian uang ini, KPK menahan Emirsyah. KPK menahan Emirsyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Soetikno Soedarjo ditahan di Rutan Guntur.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, di KPK, Rabu (7/8/2019).

Dalam kasus pencucian uang ini, KPK juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut