Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

TPPU Mantan Bupati Cirebon, KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan

Selasa, 29 Oktober 2019 - 10:50:00 WIB
TPPU Mantan Bupati Cirebon, KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan
Politikus PDI Perjuangan Nico Siahaan. (Foto: ig)
Advertisement . Scroll to see content

KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Sunjaya yang telah dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Cara Sunjaya menyamarkan uang hasil gratifikasi itu melalui berbagai cara. Di antaranya, menempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya.

Kemudian, Sunjaya melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar.

Selain itu, Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Atas perbuatannya Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut