Tragedi Bus Maut di Sukabumi, Perindo Ingatkan Kelaikan Kendaraan
“Semua aturan sudah ada, masalah itu ada di pelaksanaannya. Jadi yang harus dipastikan adalah semua aturan dijalankan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bus yang mengantar rombongan pegawai salah satu perusahaan swasta di Bogor itu telah melewatkan dua tahun uji KIR. Dalam aturannya, bagi bus yang tidak memenuhi standartrisasi ujir KIR maka tidak diizinkan untuk beroperasi.
Untuk diketahui, uji KIR berada di bawah otoritas dinas perhubungan dan diberlakukan kepada kendaraan umum berpelat nomor kuning.
Seperti diketahui, bus Jakarta Wisata Transport terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di Jalan Alternatif Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018), sekitar pukul 12.14 WIB. Tercatat 21 orang tewas dan 18 lainnya luka-luka. Salah satu korban luka yakni kenek bus yang menjadi pengemudi.
Editor: Zen Teguh