Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Kaget Prabowo Hadir saat Pemusnahan Narkoba: Jujur di Luar Ekspektasi Kami
Advertisement . Scroll to see content

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri Pastikan Ada Terobosan Hukum 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:04:00 WIB
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri Pastikan Ada Terobosan Hukum 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto dalam acara pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Tren tersebut menggunakan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods. 

"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," ujar Sigit dalam acara pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI. 

Pihaknya tengah mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate. 

"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tuturnya.

Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. 

"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," ucap Sigit.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut