Trimedya Panjaitan Minta Pemusnahan Sabu 821 Kg Jaringan Internasional Tanpa Sisa
Menurut Trimedya, godaan kepada personel Polri juga pasti sangat berat, karena bukan tidak mungkin ada upaya "berdamai" yang dilakukan pelaku terhadap personel kepolisian.
"Secara matematis hukum ekonomi, untuk menyelamatkan benda barang yang segitu mahalnya bukan menutup kemungkinan para pelaku berupaya melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi," katanya.
Sebelumnya, Satgasus Bareskrim Mabes Polri menyita barang bukti sabu-sabu seberat 821 kilogram di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu, 23 Mei 2020. Pengungkapan sabu-sabu itu dilakukan Satgasus Polri, setelah menangkap 2 tersangka warga negara asing, yakni BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.
"Walaupun dalam situasi Covid-19 yang membuat kita menjadi sulit di dalam melakukan kegiatan, namun seluruh anggota bekerja maksimal sehingga bisa melakukan pengungkapan 821 kg sabu-sabu," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten, Sabtu, 23 Mei 2020.
Editor: Djibril Muhammad