Truk Tabrak Polisi Patwal hingga Meninggal, Sopir Diduga Main HP saat Mengemudi
"Satu bukti lagi keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi kita naikkan statusnya jadi tersangka," tuturnya.
Dia menduga bahwa sopir telah melakukan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi saat korban tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi.
Saat tengah membuka jalan dan mengarahkan supir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan. Secara tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban hingga terjatuh dan terlindas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq