Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Beserta Besaran Gajinya
JAKARTA, iNews.id - Simak tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan.
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Selain PPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
PPS dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan atau desa. PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.
PPS memiliki anggota yang berjumlah tiga orang. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Dari ketiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua dan dua orang lainnya sebagai anggota.
PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Gaji sebagai Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan. Sedangkan, gaji sebagai anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan. Pada Pemilu 2024, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Tugas dan wewenang PPS termuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota. Berikut tugas dan wewenang PPS:
1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
3. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
4. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
5. Mengumumkan daftar pemilih sementara
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
7. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
9. Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
11. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK
13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
14. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
15. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
16. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
18. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
19. Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
20. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
21. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
22. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Editor: Komaruddin Bagja